Mahasiswi Yang Membunuh Bayinya Divonis Enam Tahun
(Dutabalinews.com), Majelis Hakim PN Denpasar memvonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan terhadap Simprosa Dobe (20) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (28/11/19).
Hakim Made Pasek yang memimpin sidang menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merampas, membiarkan, menyuruh melakukan serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelum membunuh buah hatinya, terdakwa sedang berada di kampus di Pertokoan Sudirman, mengikuti ujian pada 19 Juli 2019, pukul 10.30 Wita.
Karena perutnya sakit saat ujian, mahasiswi ini lantas keluar kelas untuk ke toilet. Di toilet ia kaget dan panik karena telah melahirkan buah hati laki-laki di kamar mandi. Akhirnya ia membekap mulut bayi hingga tidak bernafas dan karena malu, terdakwa membungkus bayi dan ari-ari bayi dengan jas almamaternya dan
membuang ke kolam proyek tidak jauh dari kampus. (bro)