Berencana Edarkan 7,5 Kg Ganja Saat Malam Tahun Baru, Kurir Jaringan Banyuwangi-Bali Digulung Polresta
(Dutabalinews.com),Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggulung Erfin (26), seorang kurir narkoba jaringan Banyuwangi-Bali yang kedapatan memiliki 7,58 kilogram ganja yang akan diedarkan jelang malam pergantian tahun.
“Modusnya menyimpan barang bukti berupa ganja di dalam jok sepeda motor dan laci lemari kos pelaku,” kata Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan pada Senin (9/12/2019). Barang bukti yang diamankan dari buruh asal Banyuwangi ini berupa 22 plastik berisi ganja dengan berat bersih 7,59 kilogram. Barang bukti sebanyak ini disebut bisa menyelamatkan 10 ribu jiwa generasi muda.
Barang bukti ganja ditemukan di tiga lokasi berbeda. Selain di kos pelaku, juga di dua lokasi lainnya, yakni di Jalan Plawa Seminyak dan Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. “Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor satu kantong plastik hitam berisi empat plastik klip daun, biji dan batang ganja,” ucapnya.
Penggeledahan di Jalan Plawa ditemukan satu kaleng fanta yang di dalamnya berisi satu plastik klip daun biji dan batang ganja. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka Jalan Gunung Andakasa ditemukan empat buntalan kertas koran dibalut lakban coklat berisi daun, biji dan batang kering ganja.
Satu potongan kain sprei dibalut lakban berisi daun, biji dan batang ganja. Delapan kantong plastik hitam di dalamnya berisi daun, biji dan batang ganja dan empat pastik klip berisi daun, biji dan batang ganja di laci lemari kos-kosan tersangka.
“Tersangka mengaku baru sekali mengambil ganja dan mendapat upah Rp50 ribu per paketnya. Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka yang tinggal di Bali sejak 2019 ini mengaku baru sekali mengambil paket ganja dari seseorang bernama Sop yang tidak diketahui asalnya.
Dari paket ganja yang diambil secara tempel tersebut, tersangka sudah memecahnya dan melakukan penempelan 10 kali di wilayah Denpasar,” ucapnya. Kepada petugas tersangka mengaku sudah sebulan menjadi kurir narkoba jenis ganja, sejak November. Tersangka mendapatkan ganja sudah berbentuk buntalan dan menunggu perintah dari Sop untuk diedarkan. Dengan upah Rp50 ribu sekali menempel paket. Uang tersebut pun juga diambil secara tempelan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar ditambah 1/3. “Tersangka mau menjadi kurir ini karena faktor ekonomi, Tim kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok barang narkotika jenis ganja ini. Ini Jaringan Banyuwangi-Denpasar,” terangnya.(bro)