Pembunuh SPG Cantik Dituntut 12 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Terdakwa Bagus Putu Wijaya (32) yang tega membunuh sales promotion girl (SPG) mobil Ni Putu Yuniawati di Penginapan Teduh Ayu Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang di PN Denpasar, Senin (8/12/2019), menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
“Perbuatan terdakwa melawan hukum melakukan penganiayaan sehingga memohon kepada hakim menjatuhi terdakwa hukuman 12 tahun penjara,” ucap jaksa dalam sidang diketuai Hakim Heriyanti itu.
Pria asal Desa Sinabun, Buleleng ini sebelum melakukan aksinya mencari sales di apilikasi Mechat. Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales mobil.
Hingga keduanya sering berkomunikasi dan berlanjut dengan keinginan terdakwa membeli mobil secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka di saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta. Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendari mobil. Mereka kemudian bersama-sama ke bank untuk mencairkan cek tersebut. Dalam perjalanan dalam satu mobil, terdakwa mencoba merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya. “Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu,” beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka bersepakat untuk berkencan dan mencari penginapan. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa. Singkat cerita, pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di Penginapan Teduh Ayu. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata “aku belum puas tapi kamu sudah keluar”, namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi. Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
Saat terdakwa sedang berjalan menuju pintu, korban menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi sambil berkata, “rugi saya membelikan HP buat kamu saya nggak puas sama kamu”. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja.
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilangkan jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta. Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. (bro)