Ekonomi & Bisnis

Ketua PC FSP PAR – SPSI Badung: UMSK Telah Diketahui Ketua PHRI Bali

(Dutabalinews.com),UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) Kabupaten Badung, Kamis (12/12/2019) diteken Ketua PHRI Bali Tjokorda Artha Ardana Sukawati yang juga Wagub Bali di ruang kerjanya.

Menurut Ketua PC FSP Par-SPSI Badung Putu Satyawira Marhaendra, UMSK tersebut wajib diketahui Ketua PHRI Bali, sebab upah tersebut melibatkan pekerja di industri pariwisata yang berada di bawah naungan PHRI. “UMSK tahun 2020 nilainya lebih tinggi 5 persen dari UMK Badung 2020 sebesar Rp2,930 juta. Jadi nanti UMSK besarnya sekitar Rp3,075 ribu,” ujar Satyawira usai menemui Ketua PHRI Bali yang akrab disapa Cok Ace ini.

Dikatakan Satyawira, biasanya UMSK diterapkan bulan Januari. Saat ini UMSK tersebut sudah diteken di tingkat kabupaten, juga telah ditandatangani Ketua PHRI Bali. Ini merupakan UMSK tahun yang ketiga di Badung. UMSK ini tambah Satyawira diterapkan pada hotel bintang 3,4 dan 5. Saat ini baru Badung saja yang bisa menerapkannya.

Sementara Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menerima jajaran PC FSP Par Badung yang dipimpin ketuanya Putu Satyawira Marhaendra mengatakan UMSK ini sudah melalui suatu proses kesepakatan untuk mendapat haknya berupa hak minimum sektoral di Bali.

“PHRI sebagai asosiasi yang menaungi hotel dan restoran termasuk di Badung, tentu ini sudah kesepakatan bersama dan melalui mekanisme yang sudah dilalui secara bertahap dan benar. Oleh sebab itu harapan kami, teman-teman di SP Par mari jalin kemitraan yang baik ke depan. Kami sendiri masih menyadari kesejahteraan perlu ditingkatkan,” ujar Cok. Ace.

Di sisi lain Ketua PHRI Bali ini berpesan agar hak-hak pengusaha atas investasi juga perlu diperhatikan. Demikian juga hak-hak pemerintah yang sudah menyediakan fasilitas dan infrastruktur juga ingin dipenuhi berupa PHR dan pajak-pajak. “Mari jalin kemitraan yang semakin terbuka ini dengan baik,” harap Cok. Ace.

Satyawira berharap dengan sudah diteken oleh Ketua PHRI Bali, diharapkan pekerja bisa lebih giat lagi sehingga pariwisata makin maju dan berkembang.

Sebelumnya Ketua PC FSP Par. Badung Satyawira saat berbicara sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2020 yang diselenggarakan Disperinaker Badung bertempat di Kantor Bupati Badung Ruang Kertha Gosana Lantai 3 pada hari Senin (9/12/2019).

Pada sosialisasi yang dihadiri sekitar 75 peserta dari unsur pengusaha dan Serikat Pekerja 75 dengan topik “Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penetapan Upah Minimum”, diakui masih
banyak pekerja yang tidak berserikat. Hal ini terlihat saat dilaksanakan monitoring UMK.

“Sejumlah pekerja selalu mengatakan untuk apa buat Serikat Pekerja, toh UMK telah diteken Gubernur Bali. Mereka lupa tanpa ada serikat pekerja yang mewakili pekerja di Dewan Pengupahan atau tanpa adanya kesepakatan dari Serikat Pekerja atas besaran/nilai UMK/UMP maka Gubernur tidak bisa menandatangani UMK/UMP. Tanpa serikat pekerja, tak akan ada UMK,” tegas Satyawira.

UMK Badung 2020 sendiri ditetapkan berdasarkan Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung dalam Sidang Penetapan UMK Badung Tahun 2019. Sebagai dasar perhitungan UMK Badung Tahun 2020, Dewan Pengupahan Kabupaten Badung berpedoman kepada PP No. 78 Tahun 2015 dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Penyampaian Data Tingkat lnflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *