Mabuk, Pukul Penjaga Proyek, Bule Dituntut Sepuluh Bulan
(Dutabalinews.com),Erick Kai Koester (28 tahun) warga asal Amerika Serikat yang melakukan pemukulan terhadap Gede Budi Yadnya di depan Alfamart Jalan Raya Kuta dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (16/12/2019), menyatakan terdakwa yang merupakan seorang guru di negaranya ini telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP sehingga memohon kepada hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang yang diketuai hakim Made Pasek itu. Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga memohon kepada majelis terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban pada 17 Agustus 2019, pukul 05.30 Wita, dimana awalnya saksi korban sedang berjaga di proyek pembangunan restaurant di depan Central Parkir. Saat itu korban melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, sehingga korban menegurnya.
Namun terdakwa dalam keadaan mabuk berkata “fuck” berulang kali dan selanjutnya terdakwa meminta rokok kepada korban yang kemudian memberinya sebatang.
Setelah itu, korban pergi dari proyek berjalan kaki menuju Alfamart, diikuti okeh terdakwa.
Ketika sampai di Alfamart saat membuka jaket dan menaruh di meja, tiba-tiba terdakwa memukul yang mengenai telinga kanan hingga mengeluarkan darah.
Selesai memukul terdakwa masuk ke Alfamart dan tidak lama kemudian lari menuju Central Parkir.
(bro)