Simpan Kokain dan Ganja, Bule Amerika Dituntut 14 Tahun

(Dutabalinews.com),Nekat menyimpan kokain dan ganja, terdakwa Ian Andrew Hernandez (31) warga negara Amerika Serikat, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Kony Hartanto dan anggota Engeliky Handajani Day di PN Denpasar, Senin (16/12/2019), pria kelahiran California ini juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara dikurangi selama dalam tahanan.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawn hukum menyimpan, menguasai menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram dan dalam bentuk tanaman yang melanggar Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam sidang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih jenis kokain di saku celana terdakwa.

Selain itu, di sepeda yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut. Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Kuta Utara menemukan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut miliknya. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto.(bro)

Baca Juga :  Rangkaian HUT ke-49 PDI Perjuangan dan Peringatan Bulan Bung Karno 2022 Ditutup dengan Penyerahan Hadiah Juara Lomba dan Bantuan Siswa Yatim Piatu Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *