Global

Disimpan Dalam Makanan Hewan, Bea Cukai Ngurah Rai Ringkus Enam WNA Penyelundup Narkotika

(Dutabalinews.com),Bea Cukai Ngurah Rai Bali meringkus enam warga negara asing (WNA) yang menyelundupkan ganja, kokain, dan methamphetamine sejak November hingga pertengahan Desember 2019.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono di Badung, Rabu (18/12/2019) mengatakan, pada 4 November 2019, seorang pria WN Switzerland berinisial RH (45) dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, RH kedapatan menyimpan 1(satu) tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan ganja dengan berat 1,65 gram netto dan
28,39 gram netto.

Selanjutnya, pada 6 November 2019 menangkap PK (36 tahun) seorang penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok tujuan Denpasar karena membawa potongan daun hijau yang diduga sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram brutto atau setara dengan 17,76 gram netto.

“PK yang merupakan WN Thailand yang bekerja sebagai sales manager, kedapatan memiliki 1 kemasan plastik bening berisi potongan daun berwarna hijau yang disembunyikan di dalam celananya,” katanya.

Penangkapan ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY yang datang menggunakan penerbangan maskapai Scoot rute Singapura-Denpasar pada 14 November 2019. RTEY datang ke area pemeriksaan Bea Cukai dikawal oleh petugas Imigrasi.

“RTEY kedapatan memiliki benda mencurigakan pada passportnya saat diperiksa. Wanita yang bekerja di finance ini kedapatan memiliki satu plastik klip serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada passportnya,” katanya.

Penangkapan keempat dilakukan terhadap penumpang pria berinisial PMVV yang datang dengan maskapai penerbangan Thai Airways rute Bangkok-Denpasar yang tiba pada 27 November 2019. Saat diperiksa, pria yang bekerja sebagai pebisnis asal Chile ini kedapatan memiliki 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya. “Cairan bening tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto,” jelasnya.

Penangkapan kelima dilakukan terhadap WN asal Hongkong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper. PKH diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar pada 4 Desember 2019.

“Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi,” katanya.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap pria berinisial MCK (19) yang merupakan penumpang Malindo Air OD177 yang tiba pada 12 Desember 2019 dengan rute Kuala Lumpur-Denpasar yang juga dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.

“MCK yang merupakan remaja asal Hongkong ini memiliki 4 (empat) kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto,” ucapanya.

Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungunya yang bertuliskan Dunlop. Butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan Narkotika berjenis Methampetamine.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) jounto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati. Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *