Pesta Kokain dengan Teman Wanitanya, Bule Inggris Dituntut Enam Tahun
(Dutabalinews.com),Gilles Thomas Allcard William (43) yang tertangkap tangan bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) sedang pesta kokain, sabu dan tembakau gorila dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum D.I Rindayani dalam sidang menyatakan terdakwa melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan satu kokain seberat 0,8 gram netto, saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian di dalam villa mereka.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga memohon majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman 6 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Made Pasek itu.
Penangkapan kedua terdakwa bermula, saat dua anggota Sat. Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, pukul 22.00 Wita. Petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas Alchard. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta di daerah Kerobokan, Kuta, Badung.
Petugas yang juga menggeledah teman wanita Thomas bernama Putri Rahmawati menemukan tiga klip sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip cocain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila seberat 3,04 gram. Kepada petugas Putri Rahmawati nengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu. (bro)