Kurir 11 Paket Sabu-Sabu Asal Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Guykens Glen Giroth (29) asal Aceh yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram dituntut hukuman fantastis selama 16 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (23/12/2019).
Padahal pada sidang sebelumnya seorang warga asal Inggris, Gilles Thomas Allcard William (43) yang terjerat kasus narkotika jenis kokain, sabu-sabu dan tembakau gorila justru dituntut hanya enam tahun penjara.
Pada sidang yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja itu, Jaksa I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuataan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga memohon hakim menuntut terdakwa hukuman 16 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan,” ucap jaksa.
Selain menjatuhi hukuman cukup tinggi, terdakwa juga dikenakan membayar denda Rp800 juta, subsider empat bulan kurungan penjara dan meminta kepada hakim tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap saat mengambil tempelan di bawah gardu listrik, Jalan Pulau Ayu III, Denpasar Barat, pada 31 Juli 2019. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati enam paket sabu yang baru diambil terdakwa di bawah tiang listrik, dua paket narkoba yang dipegang terdakwa dan tiga paket ditemukan di saku celana. Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Abang. (bro)