Cabuli Lima Anak PAUD, Kakek Toshio Diadili
(Dutabalinews.com),Aksi bejat Kato Toshio (57 tahun) sunguh bejat. Selama bekerja serabutan di salah satu PAUD di Jalan Tukad Badung, Denpasar, warga Jepang ini telah lima kali mencabuli anak di bawah umur, sehingga diadili di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).
Dalam sidang yang diketuai Hakim I.G.N. Putra Atmaja itu, terdakwa yang didampingi penerjemah itu didakwa Jaksa Penuntut Umum Assri Sudantina itu dengan pasal tunggal yakni Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup itu.
Aksi bejat kakek asal Jepang ini dilakukan sejak Januari 2019 hingga April 2019 ini di dalam sebuah kamar di lingkungan PAUD yang rata-rata siswanya orang asing itu yakni LS, MH, AG, KS dan UT secara bergantian.
Dengan iming-iming memberikan hadiah kepada para korbannya ini, pelaku dengan leluasa menyalurkan hasrat birahinya kepada anak-anak PAUD yang masih bau ingus itu.
Setelah berbuat aksi cabul kepada anak di dalam kamar, kakek yang sehari-hari di sekolah setempat mengambil kerjaan menyiram tanaman, memotong kebun dan memperbaiki pintu sekolah ini hanya memberikan hadiah berupa buah, kue coklat, kue donat atau pun boneka. Para orangtua korban yang merasa anaknya terjadi perubahan prilaku karena dicabuli terdakwa ini, lantas melaporkan hal itu kepada pihak sekolah. (bro)