Pukul Satpam, Bule Amerika Divonis Delapan Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara terhadap Erick Kai Koester (28 tahun) warga asal Amerika Serikat yang melakukan pemukulan terhadap Gede Budi Yadnya di depan Alfamart Jalan Raya Kuta Kabupaten Badung.
Sidang yang diketuai hakim Made Pasek di Denpasar, Selasa (7/1/2020) menyatakan, terdakwa bersalah melangar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara,” kata hakim.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban pada 17 Agustus 2019, pukul 05.30 Wita. Awalnya korban sedang berjaga di proyek pembangunan restaurant di depan Central Parkir. Saat itu ia melihat terdakwa masuk ke dalam proyek, sehingga korban menegurnya.
Namun terdakwa dalam keadaan mabuk berkata “fuck” berulang kali dan selanjutnya meminta rokok kepada korban yang memberinya sebatang rokok. Setelah itu, korban pergi dari proyek dan berjalan kaki menuju Alfamart. Ketika berjalan kaki menuju Alfamart itu, terdakwa mengikuti dari belakang.
Sampai di alfamart saat korban membuka jaket dan menaruh di meja, tiba-tiba terdakwa memukul yang mengenai telinga kanan hingga mengeluarkan darah.
Usai memukul, terdakwa tersebut masuk ke Alfamart lalu lari menuju Central Parkir. (bro)