Rusak Pintu Gerbang Vila, Bule Selandia Baru Diadili
(Dutabalinews.com),Akibat merusak pintu gerbang vila di Jalan Kubu Anyar, Kuta, bule asal Selandia Baru Luzi Cadisch (65) disidangkan di PN Denpasar, Rabu (8/1/2020).
Jaksa Penuntut Umun A.A. Made Suarja Teja Buana dalam persidangan mendakwa pensiunan ini dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang pengerusakan yang mengakibatkan korban Rudi Hartono Iskandar mengalami kerugian Rp35 juta.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat suatu barang orang lain tidak bisa dipakai,” kata jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Wayan Gede Rumega itu.
Pengerusakan berawal saat saksi korban pemilik vila telah memasang pintu gerbang otomatis dengan kode remotecan pin agar menjamin keamanan vilanya. Entah apa yang ada dibenak terdakwa, pada saat truk sampah akan mengangkut di Vila itu pada 21 Juli 2019, pukul 07.00 Wita terdakwa malah membuka dua baut yang menghubungkan pagar otomatis dengan pintu dengan menggunakan kunci L yang dibawanya.
Setelah terbuka, terdakwa mempersilakan masuk truk pengangkut sampah di vila. Namun setelah megangkut sampah. terdakwa justru tidak memperbaikinya kembali. Namun, pintu otomatis vila justru digembok oleh terdakwa dengan kunci manual. Akibat perbuatan terdakwa, pegas-pegas yang tersambung pada pintu itu tidak dapat digunakan kembali dan kunci otomatis pintu gerbang rusak. (bro)