Setelah Tujuh Bulan Kejadian, PN Denpasar Sidangkan Perkelahian Mahasiswa di Jogging Track Kertalangu
(Dutabalinews.com),PN Denpasar menyidangkan terdakwa Prana Yoga Yudara (19) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Denpasar. Yoga dituduh melakukan pemukulan terhadap korban I Wayan Dirga Digraha yang juga berstatus mahasiswa.
Jaksa Peggy E. Bawengan,SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Kimiarsa,SH,MH mendakwa pria asal Gianyar ini melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa telah melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau merusak kesehatan orang lain,” demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang ruang Candra.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Jogging Track, desa wisata Kertalangu, Jalan Bypass Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.
Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Digraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa.
“Ape ci,” demikian terdakwa menegor korban yang artinya “apa kamu” tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.
“Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis,” sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghuhungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Bahwa akibat kejadian itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum No.VER/32/VI/2019 di RS Bhayangkara ada luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan. Sidang dilanjutkan Senin (3/2/2020) untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.(bro)