Kasus Warga Hongkong Selundupkan 3 Kg Sabu-Sabu Dilimpahkan Ke Kejari Denpasar
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap dua warga Hongkong bernama Ho Ping Kwong (43) dari Polresta Denpasar karena menyelundupkan sabu-sabu atau metamfetamina dalam dinding koper mencapai 3 kg atau 3.060 gram.
Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta menerangkan di Denpasar, Kamis (30/1/2020) pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh kepolisian ke kejaksaan tadi dilakukan pukul 11.00 Wita.
“Setelah itu kami jembloskan tersangka ini ke LP Kerobokan dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan melimpahkan secepatnya ke PN Denpasar,” ucap Eka.
Jaksa yang ditunjuk menyidangkan perkara ini adalah Gede Sugiarta dan I Gusti Lanang Suyadnyana. “Berkas dakwaan tersangka sedang disusun jaksa,” tambahnya.
Berdasarkan resume, awalnya tersangka diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.060 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.(bro)