Diadili, Mencoba Perkosa Penghuni Kos
(Dutabalinews.com),Terdakwa Achmad (22) diadili di PN Denpasar karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap penghuni kos bernama Sun (20 tahun) yang sedang tertidur lelap di kamarnya.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi di Denpasar, Rabu (5/2/2020) itu, terdakwa yang berasal Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur itu didakwa melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 53 ayat 1 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa melakukan percobaan pidana kekerasan memaksa wanita untuk bersetubuh di luar perkawinan dan melakukan perbuatan cabul, serta melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wahyudi Ardika.
Percobaan perkosaan oleh tersangka terjadi Rabu (13/11) pukul 02.30 Wita di rumah kos Jalan Singasari Denpasar. Awalnya terdakwa masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang tidak terkunci dan hendak mencuri. Karena tidak dapat apa-apa, melihat korban yang cantik sedang tidur pulas dan posisi tengadah, timbul nafsu dan niat hendak memperkosa korban.
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh dagang lalapan ini lalu membuka pakaian dan mendekati korban. Ketika itu posisi terdakwa berada di samping korban dengan posisi tangan tersangka berada di sebelah kanan dan kiri kepala korban. Tiba-tiba korban bangun dan berteriak.
Korban kaget melihat terdakwa telanjang. Karena panik terdakwa menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya. Namun korban berteriak terus, maling-maling. Karena takut, tersangka lantas lari dan langsung menuju mes-nya dan meninggalkan pakaiannya di kamar korban.
Tim Opsnal Polresta Denpasar yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (13/11) pukul 15.30 Wita di Lapangan Lumintang. Polisi mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos warna hitam, dan sandal jepit milik tersangka yang tertinggal di kos korban. (bro)