Global

Pelaku Pencabulan ABG Diadili, Berdalih Bisa Sembuhkan Cacar

(Dutabalinews.com),Pelaku pencabulan terhadap ABG (Anak Baru Gede), I Ketut Suami (40) tertunduk lesu saat diadili di PN Denpasar, Senin (10/2/20). Suami didakwa melakukan pencabulan terhadap KJ (13 tahun), dengan dalih bisa menyembuhkan dari penyakit cacar.

Dalam sidang tertutup yang diketuai hakim Engeliky Handajani Day itu, terdakwa yang sehari-hari sebagai pedagang buah itu dijerat dengan dakwaan telah melakukan kekerasan, tipu muslihat, membujuk korban yang masih bau kencur itu melakukan perbuatan cabul.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sehingga terdakwa bersalah melakukan kekerasan, tipu muslihat, membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari itu.

Awal mula pencabulan terhadap korban ini terjadi pada 20 November 2019, pukul 11.30 Wita di Kawasan Jalan Akasia Denpasar. Korban yang awalnya ingin membeli buah, oleh terdakwa sempat ditanya kenapa tidak sekolah.

Korban yang masih lugu ini mengatakan bahwa dirinya sakit cacar, dan kesempatan itu terdakwa gunakan mengelabui korban bahwa bisa menyembuhkan penyakitnya dengan sarana air, beras, cobek.

Kemudian, korban diminta pulang ke rumahnya bersama dengan terdakwa untuk melakukan pengobatan yang hanya tipu muslihat terdakwa.
Setelah ramuan diracik, korban diminta masuk kamarnya dan membuka baju dan celana bawahnya. Sehingga terdakwa mengoleskan badan korban dengan ramuan yang dibuatnya.

Melihat korban yang telah telanjang bulat, akhirnya terdakwa menyentuh bagian sensitif korban dan korban sempat menolak saat terdakwa meminta korban memegang bagian vital terdakwa. Korban yang ketakutan dan sempat menolak, akhirnya memakai baju dan celananya kembali dan kejadian itu dilaporkan kepada orangtuanya. (bro)

Baca Juga :   Pengalaman Berkendara di Arena Test Ride Honda DBL Dengan Honda PCX160 dan ADV160 

Berikan Komentar