Global

Selundupkan 3 Kg Sabu-sabu, Warga Hongkong Terancam Hukuman Mati

(Dutabalinews.com),Terdakwa Ho Ping Kwong (43), asal Hongkong, yang kedapatan menyelundupkan sabu-sabu atau metamfetamina 3 kg atau 3.060 gram dalam dinding kopernya terancam hukuman mati.

Dalam sidang diketuai Hakim Wayan Gede Rumega di PN Denpasar, Kamis (13/2/2020) itu, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnya yang diwakili Bagus Swadarma itu, mendakwa Kwong yang bekerja sebagi sales di negaranya itu melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram,” kata jaksa.

Terdakwa diketahui datang dengan maskapai penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat total 3.060 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis Methampetamine yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *