Sekda Dewa Indra: Pemprov Bali Tinggalkan Pola Konvensional yang Berbelit-belit dan Lelet
(Dutabalinews.com),Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Serifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di
sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan E-government menuju Bali Smart Island.
“Pemprov Bali memiliki komitmen kuat dalam mengimplementasikan dan mewujudkan modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan meninggalkan pola konvensional yang terkesan berbelit-belit dan lelet,” ujar Sekda Dewa Indra didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (4/3/2020).
Dikatakan ekosistem menuju modernisasi birokrasi sudah dibangun, namun dalam operasionalnya memerlukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu dengan Badan Siber dan Sandi Negara mengingat banyak dokumen resmi dari pemerintah yang harus dijaga keamanannya. Untuk itu harus ada proteksi keamanan terlebih ada tanda tangan barcode para pejabat sehingga tidak disalahgunakan.
Sekda Dewa Indra juga menegaskan untuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemprov Bali dari segi infrastruktur sudah dibangun dan SDM juga sudah mulai dilatih. Sehingga setelah penandatanganan ini operasionalnya siap untuk dimulai. Dengan demikian modernisasi birokrasi di lingkungan Pemprov Bali dan unsur vertikal lainnya bisa dimulai dan bersama-sama membangun komitmen dan sistem yang kuat dalam mewujudkan E-government menuju Bali Smart Island.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Siber dan Sandi Negara Giyanto Awan Sularso mengatakan kerja sama Badan Siber dan Sandi Negara dengan Pemprov Bali ini merupakan sebuah terobosan dalam penyediaan sertifikasi elektronik dari Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah katalisa dalam mempercepat terwujudnya smart government dan menjadi penyedia data yang akurat bagi masyarakat. Kehadiran dan penerapan dari SPBE dalam birokrasi telah terbukti berdampak positif pada efisiensi dalam penyelenggaran pemerintah, sebagai contoh para pejabat dapat menggunakan tanda tangan barcode yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu.
Dijelaskan Pemprov Bali merupakan provinsi ke-18 yang menerapkan SPBE. Untuk itu pihaknya berharap agar diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkrit sehingga dapat berjalan baik dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikasi dan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara juga dihadiri Kepala OPD serta pimpinan unsur vertikal di lingkungan Pemprov Bali. (ist)