Buang Bayi, Pasangan Kekasih Divonis 3,5 Tahun
(Dutabalinews.com),Luki P (19) dan kekasihnya Mega (18) diganjar hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3/2020), karena terbukti bersalah membuang bayi yang baru dilahirkannya.
“Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 77A ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata majelis hakim yang diketuai I.A. Adnya Dewi.
Vonis hakim itu, lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dalam sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi, Aji menyatakan menerima, sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan menyebutkan sejoli ini panik lantaran, terdakwa Mega hamil. Bahwa kedua terdakwa kompak untuk menggugurkan bayi hasil hubungan mereka.
Berbagai carapun dilakukan oleh sejoli ini, dari minum pil selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak.
Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita, Mega mulai merasakan sakit perut. Setelah mutar-mutar dengan naik motor, akhirnya mereka ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer hingga malam.
Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar menggunakan ambulance.
Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Luki menyuruh Mega membuka celana dan mengambil posisi orang akan melahirkan.
Sekitar 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki itu di pinggir jalan. Bayi mungil itu diselimuti oleh terdakwa Luky dengan sarung yang telah disiapkan di jok motor.
Saat meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah, dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari yang sedang lewat. Keduanya diantar ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya.
Karena kondisi bayinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RSUP Sanglah. Setelah mendapat penanganan lebih lanjut, bayi yang dilahirkan di jalan tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita.
Karena sejoli ini melahirkan bayi di luar nikah dan berencana melakukan perbuatan untuk menghilangkan jasad bayi dalam kandungan, akhirnya dilaporkan ke polisi. (bro)