Global

PT Vonis Bebas Harijanto Karjadi, Jaksa Kasasi

(Dutabalinews.com),Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kasasi terhadap Harijanto Karjadi (66), setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memutuskan bebas (onslag) melalui upaya banding yang dilakukan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (18/3/2020) mengaku majelis hakim PT Denpasar mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa.

Dengan kata lain, PT Denpasar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020 yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

“Benar, terdakwa Harijanto Karjadi divonis bebas (onslag) olah majelis hakim PT Denpasar. Pemberitahuan putusan dan kutipannya sudah kami terima hari ini, Selasa 17 Maret 2020,” ujarnya.

Atas putusan itu, pihaknya masih punya waktu selama 14 hari untuk menyatakan kasasi. “Kami upaya untuk kasasi. Untuk terdakwa langsung kami bebaskan mulai hari ini,” ucapnya.

Dalam salinan putusan PT, menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa berkas surat-surat dan lainnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang paling berhak, sementara masih digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada bos Kuta Paradiso, Harijanto Karyadi. Hakim Soebadi yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *