Selundupkan 2,7 Kg Sabu-sabu, Dua Warga India Diganjar 18 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) dua warga India yang menyelundupkan 2,7 kg atau 2.756 gram sabu-sabu dari negaranya ke Bali diganjar hukuman masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (19/3/2020), menyatakan kedua terdakwa melawan hukum menyimpan, menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram. “Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang dalam sidang sebelumnya menuntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.
Mendengar putusan hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Penangkapan keduanya, berdasarkan dari info masyarakat akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga asing. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 September 2019 sekira pukul 10.30 Wita petugas melihat yang bersangkutan lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat mereka menginap. Petugas menemukan satu paket berisi kristal bening sabu-sabu.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan dibawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka.
Mereka mendapat upah masing-masing 10 juta rupee.(bro)