Bawa Ganja Dari Hongkong, WN Selandia Baru Dituntut 10 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Akibat membawa narkotika golongan I dari Hongkong ke Bali, wisatawan Selandia Baru Raphael Hoang (45 tahun) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Pada sidang yang berlangsung online yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja di PN Denpasar, Kamis (23/4/2020) itu, Jaksa Dipa Umbara dalam tuntutannya menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai desainer di negaranya itu melanggar Pasal 113 Ayat Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” kata jaksa dalam persidangan.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 Wita.
Terdakwa Raphael Hoang dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Raphael Hoang kedapatan menyimpan 1 tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan ganja dengan berat 1,65 gram netto dan sediaan ganja dengan berat 28.39 gram netto. (bro)