Global

Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Diadili

(Dutabalinews.com),Terdakwa Teodor Stepanov Petrov (32 tahun) dan Kamen Sevdalinov (31 tahun), dua warga Bulgaria yang melakukan pencurian data nasabah (skimning) di salah satu ATM Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, disidangkan secara teleconference, Selasa (5/5/2020).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara menyatakan terdakwa melanggar Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang diubah atas UU no 19 tahun 2016 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Kedua terdakwa dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain,” kata jaksa. Kedua pria berperawakan kekar ini dalam dakwaan jaksa digerebek di tempatnya menginap Jalan Persada Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pengungkapan kedua tersangka ini, karena adanya laporan pihak bank yang mencurigai adanya alat seperti router, flasdisk serta hidden camera terpasang di mesin ATM.

Kemudian, Tim Resmob langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Teodor Stepanov Petrov mengendarai sepeda motor mendatangi TKP. Tersangka membuka alat-alat yang dipakai skimming dan begitu keluar ATM dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama Kamen Sevdalinov. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa sebuah laptop, 28 buah kartu putih, sebuah capi untuk mencongkel, uang Rp116. 455.000, satu buah handphone, uang 12.500 Euro serta dua sepeda motor.(bro)

Baca Juga :   Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Ditunda

Berikan Komentar