Kasus Penggelapan, Mantan Bos BPR Legian Diadili
(Dutabalinews.com),PN Denpasar menyidangkan mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras (55 tahun) terkait tindak pidana perbankan. Namun, terdakwa tidak dilakukan penahanan usai persidangan itu.
Jaksa Penuntut Umun Putu Gede Sugiartha saat dikonfirmasi menyatakan terdakwa didakwa melanggar Pasal 50A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
“Terdakwa sebagai pemegang saham dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pengawas bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langka-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan UU dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku bagi bank,” ucap jaksa.
Menurut informasi, penangguhan penahanan terdakwa lantaran alami sakit asma, diabet dan wabah corona serta adanya jaminan. Dalam dakwaan, terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan perbankan.
Dijabarkan Titian Wilaras menyuruh direksi dan pegawai bank menggunakan telepon seluler atau pesan singkat whatsap dan komite yang dibentuknya (terdiri dari Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Kepala Bisnis, dan General Affair dan HRD) untuk membayar dan mengirimkan atau transfer sejumlah uang. Pelaku menggunakan uang atau dana PT BPR Legian untuk keperluan pribadinya.(bro)