Global

Tanam Ganja, Warga Rusia Iurii Chernov Diadili

(Dutabalinews.com),Akibat menanam pohon ganja untuk dikonsumsi sendiri di kediamannya di Jalan Jaya Sari Jimbaran, Kuta Selatan, warga Rusia bernama Iurii Chernov diadili di PN Denpasar, secara virtual, Selasa (9/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum, I.B Putu Swadharma Diputra dalam sidang mendakwa Iurii dengan pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ucap jaksa dalam sidang yang diketuai Hakim Estard Oktavi itu.

Penangkapan terdakwa dilakukan pada 22 Januari 2020, pukul 13.15 Wita di rumahnya, Jalan Jaya Sari Jimbaran saat bersama kekasihnya bernama Mishel Kvara Tskheliya (terdakwa dalam berkas terpisah).

Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang telah melakukan penyelidikan adanya warga Rusia yang menanam ganja lantas menyanggong rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu,petugas mendapati 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram atau hampir 1 kilogram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik dan sejumlah alat produksi ganja.(bro)

Baca Juga :   ​Rheza Raih Podium Kedua ARRC China, Astra Honda Pastikan Juara Asia

Berikan Komentar