Tersangka Kasus Skimming Ditahan Di Rutan Polda Bali
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tahap dua berupa berkas dan barang bukti kasus pencurian data nasabah atau slimming yang dilakukan tersangka Martin Ivanov Stanichev (26) warga asal Bulgaria, Jumat (12/6/2020).
Dalam pelimpahan itu, tersangka dititip sementara di Rutan Polda Bali hingga persidangan dimulai. Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. Diterangkan, pelimpahan berkas tersangka ini dilakukan anggota Polda Bali, dimana pihak kejaksaan telah menunjuk dua jaksa yang segera menyidangkan perkara tersebut.
“Tersangka kami tahan 20 hari ke depan, sembari menunggu berkas dakwaannya rampung. Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini yakni M. Anugrah Agung Saputra Faisal dan Ni Putu Evy Wudhiarini,” ucap Eka.
Pihaknya menargetkan, berkas dakwaan segera rampung, agar bisa dilimpahkan ke PN Denpasar. “Paling cepat Selasa (16/6/2020) sudah dilimpahkan ke PN Denpasar,” katanya.
Eka menjelaskan, perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 30 jounto Pasllal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam resume, terdakwa diketahui sering beraksi melakukan skimming ATM bank BNI Wilayah Kuta, Badung, yang tidak ada pengawasan petugas.
Mendapat laporan dari pihak bank bahwa ada orang mencurigakan terekam kamera pengintai (CCTV) dimesin ATM, anggota Cyber Polda Bali lantas melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Cyber Polda Bali berhasil menangkap tersangka Martin Ivanov pada 14 April 2020, Pukul 15.00 Wita.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan tas warna hitam yang dibawa tersangka dan didapati beberapa buah kartu magnetic stripe yang memuat data kartu perbankan yang berisi pin.
Selanjutnya, petugas menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Banjar Padang, Kuta Utara, Badung yang didapati laptop dan beberapa kartu magnetic stiripw yang berisi no pin nasabah yang telah dicurinya.(bro)