Global

Curi Data Nasabah Bank, Dua Warga Filipina Dituntut Dua Tahun

(Dutabalinews.com),Dua waga asal Filipina, Yzobel Antonio Tagle Almeida (34 tahun) dan Adrian Delos Santos Ambayec (25 tahun) dituntut jaksa Kejari masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan, karena melakukan pencurian data nasabah atau skimming.

Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara dalam sidang online di PN Denpasar, Selasa (16/6/20) menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dan diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengakses komputer dan data elektronik milik orang lain,” kata jaksa.

Dalam amar tuntutan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah merugikan PT Bank BNI Tbk Denpasar.

Sebelum ditangkap, saksi pihak bank saat melakukan pengecekan di ATM BNI di Wilayah Denpasar pada 16 Februari 2020, pukul 18.00 Wita menemukan kamera tersembunyi yang dimodifikasi menggunakan tab cash e-money BNI.

Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian itu ke Polda Bali dan dilakukan penyelidikan lebih lanjur oleh aparat terkait. Petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV bahwa kedua terdakwa sedang melakukan pemasangan alat skimming itu.

Lantas anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyanggongan kepada kedua terdakwa pada 17 Februari 2020, Pukul 06.45 Wita di Jalan Raya Monkey Fores, Ubud, Gianyar, saat hendak memasang kamera pengintai yang dimodifikasi untuk mencuri data sahabat.

Dari penangkapan kedua terdakwa ini, petugas menemukan barang bukti 1 buah kamera tersembunyi yang dimodifikasi ditempat tap cash e-money dan sejumlah alat skimmimh beserta kartu ATM palsu.(bro)

Baca Juga :   Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Subjek Red Notice Interpol Buronan Kasus Narkotika 

Berikan Komentar