Politik

Mulai 7 Agustus, Gubernur Koster: Pegawai Pemprov Wajib Belanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali

(Dutabalinews.com),Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan semua pegawai di Pemprov Bali yang jumlahnya sekitar 6 ribu, wajib berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali untuk membantu memasarkan produk petani dan perajin lokal.

“Jadi nanti setiap pegawai wajib menyisihkan 10 persen gajinya untuk berbelanja di pasar krama Bali yang dibuat di tiap kantor dinas masing-masing,” ujar Gubernur saat meluncurkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020
tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, Rabu (22/7/2020) di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 7 Agustus 2020, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Adapun pegawai dimaksud yakni Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Gubernur, upaya yang dilakukan tersebut untuk
mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
Juga meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat secara bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal masyarakat Bali.
“Semua produk yang dijual harus hasil petani dan perajin lokal dengan kualitas dan harga yang wajar,” ujar Gubernur didampingi Kadis Pertanian Bali, Kadis Perdagangan dan Kadis Koperasi.

Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli produk pangan dan sandang Krama Bali. “Produk pangan yang dimaksud adalah pangan yang menjadi kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari,” jelas Gubernur.

Program Pasar Gotong Royong Pangan dan Sandang Krama Bali diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi Vertikal, BUMN/BUMD dan swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

“Pasar Gotong Royong Pangan Krama Bali dilaksanakan pada hari kerja, setiap Jumat, mulai pukul 07.00 Wita– selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, Pasar Gotong Royong Krama Bali selain menjual produk pangan, juga menjual produk sandang Krama Bali. Pasar Gotong Royong Krama Bali dilaksanakan secara serentak oleh Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau swasta di Bali.

Baca Juga :   Perkembangan Covid-19 di Bali: Lagi Sepuluh Meninggal, Total 371 Orang

Bagi penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di Pasar Gotong Royong Krama Bali. Bagi Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (pem)

Berikan Komentar