Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp25,8 Miliar Dimusnahkan Kejari Denpasar
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa narkotika, jamu ilegal beserta telepon genggam yang apabila ditafsir dalam mata uang mencapai Rp25,8 miliar lebih.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar, dalam acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (29/7/20). Kejari menjelaskan pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yang jika dibandingkan dengan pemusnahan tahun sebelumnya mengalami kenaikan.
“Jika dirupiahkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan untuk perkara narkotika,” ucap Luhur. Dijelaskan Luhur, seperti barang rampasan narkotika, terutama jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi meningkat sekitar 200 persen, dengan jumlah barang bukti narkotika ganja 28 gram, heroin 7,61 gram, hashish 3,69 gram, kokain 7,50 gram, ekstasi 2,094 gram dan 974 butir, sabu-sabu 11,881 gram serta tablet lain 51.436 butir.
“Walaupun jumlah perkaranya lebih sedikit, sekarang ada 221 perkara kalau enam bulan lalu ada 400 perkara. Tapi jumlah barang bukti narkotikanya meningkat secara signifikan,” katanya. Selain itu, juga dilakukan pemusnahan 125 telepon genggam berbagai merk, empat senjata tajam dan 1.516 jamu dan kosmetik ilegal.
Ia menjelaskan memang lebih banyak motif-motif peredaran narkotika ini faktor ekonomi, karena rata-rata tidak memiliki pekerjaan. Untuk tukang tempel narkotika biasanya memperoleh Rp50.000 sampai Rp100.000.
“Walaupun ada juga pemakai, ada juga yang memang pengedar yang memang sudah ada yang profesional dan sebagainya. Untuk jenis narkoba sendiri, masih sama seperti sebelumnya, tidak ada ditemukan jenis narkotika baru,” katanya.(bro)