Kejati Bali Sita Aset Tanah Dan Bangunan Mantan Kepala BPN Badung
(Dutabalinews.com),Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Tri Nugroho, mantan Kepala BPN Badung dalam kasus kasus gratifikasi dan pencucian uang.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan di atasnya atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum. di Denpasar, Selasa (11/8/2020).
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
Luga menerangkan, adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.(bro)