Kejati Tegaskan Sudah Periksa Barang Bawaan Mantan Kepala BPN Badung Sebelum Bunuh Diri
(Dutabalinews.com),Pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku sudah melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka Tri Nugroho (TN), mantan Kepala Badan Pertanahan Badung dan Denpasar sesuai protokol tetap (protap) dan SOP yang berlaku.
Wakajati Bali, Asep Maryono dalam jumpa pers di Kejati Bali, Selasa (1/9/20) menegaskan tidak mau berspekulasi apakah ada keterlibatan pengacara tersangka yang membantu mengambilkan tasnya di dalam loker Kejati yang telah berisi senpi revolver untuk digunakan bunuh diri di dalam kamar mandi.
“Kami tidak ingin berspekulasi terkait hal itu, biar penyidik kepolisian yang memastikan bagaimana ini bisa ada dibawa tersangka,” ucap Maryono.
Ditegaskan Maryono, barang-barang tersangka dan barang milik pengacara tidak ada masuk ke dalam ruang pemeriksaan, karena semuanya ada di dalam loker. Selain itu, petugas kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kunci loker dipegang oleh tersangka.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memeriksa barang bawaan tersangka dan barang yang di tubuh tersangka sebelum diperiksa, termasuk HP. Namun apa yang terjadi semua sudah terjadi,” katanya.
Kembali ditegaskan Maryono, tidak ada pelanggaran prosedur dan pada saat pemeriksaan tidak ada benda yang dibawa pemeriksa pertama.
“Yang kedua, sudah ada petugas kepolisian yang mendampingi. Jadi pas masuk ke toilet tersangka sendiri. Penasehat hukum tersangka, penyidik dan petugas kepolisian ada di depan toilet,” katanya.
Terkait apakah gerak-gerik tersangka apakah ada yang mencurigakan saat membawa barang bawaannya terekam CCTV, Maryono secara gamblang memaparkan bahwa CCTV tidak merekam ke arah kamar mandi, hanya arah CCTV menuju ruang pidsus.
“CCTV terekam hanya terangka dan pengacaranya menyimpan barang di dalam loker,” ucapnya.
Untuk barang bukti CCTV semuanya sudah diamankan penyidik untuk pemeriksaan dan barang bukti proses penyidikan kasus bunuh diri TN.(bro)