Berkas Dilimpahkan ke PN, Luga: Sidang Jerinx secara Online
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pelimpahan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ke PN Denpasar dan berencana menyidangkan secara online dalam waktu dekat.
“Hari ini berkas perkara Jerinx dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, di Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).
Dengan dilimpahkan perkara ini berarti kewenangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terkait pengajuan penangguhan penahanan Jerinx, menurut Luga, Kejati Bali menolak terkait hal itu karena ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan penolakam tersebut dan penolakan penangguhan ini atas kajian objektif dan subjektif Pasal 21 KUHAP Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bahwa permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan penanguhan ke hakim pengadilan yang mengadili perkara ini,” kata Luga.
Luga mengatakan, syarat subjektif ada tiga, yaitu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya. “Jadi kekhawatiran itulah menjadi dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkannya ke pengadilan,” tutupnya.(bro)