Global

Sidang Narkoba, Warga Rusia Minta Bebas

(Dutabalinews.com),Andrei Smirnov, terdakwa dalam kasus narkotika yang diadili di Pengadilan Negeri Gianyar minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony, S.H. Hal tersebut disampaikan warga negara Rusia tersebut dalam eksepsinya melalui kuasa hukumnya, I Made Suardika, SH.

Dalam nota keberatannya terdakwa Andrei menegaskan barang bukti berupa tanaman yang mengandung DMT dengan berat 449,49 gram yang diambilnya di kantor Pos Ubud pada 27 Maret 2020 bukanlah milik terdakwa melainkan temannya yang bernama Aleksei Paradiz yang juga merupakan warga Rusia.

“Informasi ini sebetulnya sudah disampaikan oleh klien kami saat ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali namun petugas tidak menangkap Aleksei Paradiz,” ujar Made Suardika, dalam siaran persnya, Senin (21/9) di Denpasar.

Menurut Suardika dengan berbekal informasi yang disampaikan oleh terdakwa Andrei, petugas BNNP Bali seharusnya melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap paket tersebut dengan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery) guna menangkap pemilik paket/pelaku yang sebenarnya karena teknik tersebut tersirat dengan jelas pada bagian Umum Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Klien kami merasa dijadikan boneka atau korban oleh Aleksei Paradiz dalam pengiriman paket yang berisi barang illegal tersebut. Karena klien kami sama sekali tidak pernah memesan narkotika dari luar negeri. Klien kami tidak mengetahui kalau paket itu berisi tanaman yang mangandung narkotika,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, S.H. menambahkan adanya kejanggalan dalam pengiriman paket tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini, yang mana dalam paket itu tidak tercantum data pengirim, tidak ada stamp/cap dari perusahaan jasa pengiriman, tidak ada resi pengiriman maupun penerimaan paket dan tidak ada keterangan mengenai isi paket pada saat klien kami menggambil paket tersebut di Kantor Pos Ubud.

“Klien kami benar-benar meragukan paket tersebut dan hal ini sudah disampaikan saat ia diperiksa oleh penyidikan BNNP Bali. Klien kami juga sudah memberikan semua Bukti percakapan Telegram antara dirinya dengan Aleksei Paradiz, bukti data pengirim paket yang klien kami dapatkan dari Departemen Kepolisian Negara Peru sebagai bukti yang dapat menerangkan pengirim dan pemilik paket tersebut adalah Aleksei Paradiz, namum anehnya kasus ini tetap bergulir kepersidangan,” ungkap Bagus Sakti.

Baca Juga :   Launching Virtual Buku Puisi Suara Hati Guru di Masa Pandemi Covid-19

Tidak itu saja, Terdakwa Andrei juga telah memberikan paspor atas nama Aleksei Paradiz kepada penyidik BNNP Bali agar dapat dipanggil dan dimintai keterangan, namun entah bagaimana Aleksei Paradiz justru dibiarkan bebas oleh petugas. Terdakwa Andrei juga sudah pernah memohon kepada penyidik BNNP Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya menggunakan alat tes kebohongan (Poligraf Test) agar dapat mengetahui apakah Terdakwa memberikan keterangan palsu atau tidak, namun permohonan itu tidak pernah dipenuhi.

“Kami menduga yang mengimpor paket yang berisi tanaman ilegal itu adalah Aleksei Paradiz karena kami punya bukti-bukti percakapan antara klien kami dengan Aleksei Paradiz sebelum ia mengirimkan paket tersebut dan klien kami yang disuruh menerimanya di Bali, seharusnya Aleksei Paradiz yang diadili dimuka persidangan dan bukan klien kami karena klien kami hanyalah korban, harapan kami agar Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara ini dapat mengabulkan eksepsi yang telah kami ajukan” tegas Bagus Sakti.

Sebagaimana dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Andrei Smirnov ditangkap petugas BNNP Bali di kantor Pos Ubud ketika mengambil paket kiriman dari temannya di luar negeri pada 27 Maret 2020. Sesaat setelah ia mengambil paket tersebut tiba-tiba datang petugas BNNP Bali menangkapnya karena paket tersebut diduga berisi barang terlarang.

Dari hasil pemeriksaan labforensik diketahui tanaman yang ada dalam paket tersebut mengandung DMT atau narkotika dengan berat 449,49 gram netto. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (1) atau pasal 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun penjara.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H.,M.H. tersebut akan dilanjutkan Selasa (22/9) dengan acara putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. (bro)

Berikan Komentar