Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Ujaran Kebencian Ditunda
(Dutabalinews.com),Sidang.kasus tentang ujaran kebencian di media sosial dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (22/9) ditunda.
Padahal, terdakwa Linda Paruntu (37) dan korban Simone Christine Polhutri (50 tahun) sudah hadir di PN Denpasar. Namun JPU Eddy Arta Wijaya kepada Majelis Hakim memohon penundaan sidang dikarenakan belum siap dalam materi penuntutan. Sidang dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar ditunda sampai 29 September mendatang.
Sebelumnya, JPU menyampaikan dalam dakwaan pertama pasal 27 (3) juncto pasal 45, UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE, dakwaan kedua pasal 310 (1)&(2) KHUP dan dakwaan ketiga Pasal 311 (1) dengan ancaman hukuman 4 Tahun.
Kasus ini bermula dari postingan WhatsApp Group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook, dimana Simone Christine Polhutri terus mendapatkan cercaan, dan sumpah serapah oleh terdakwa. Namun dirinya tak sekalipun melakukan pembalasan menjawab cercaan itu, sampai suatu ketika dia melaporkan perbuatan terdakwa beserta capture (screenshot) postingan ke polisi.
“Meskipun sidang ditunda namun saya berharap terdakwa bisa diberikan hukuman maksimal sesuai ancaman pidananya. Biar ini semua nantinya menjadi suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksana di dalam memposting sesuatu di medsos Facebook yang akibatnya bisa membuat orang lain menderita seperti yang terjadi pada saya yang akhirnya merusak harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang terdakwa postingkan dengan menge-tag-nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” terang Simone.
Menurutnya, hal ini mengingatkan akan pepatah ‘Jarimu adalah Harimaumu’, dan ‘Saring Sebelum Sharing artinya saring dahulu pikiran jernih kita sebelum melakukan sharing sesuatu di ranah medsos.
“Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua. Namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata ibu tiga orang anak ini.
Bahkan menurutnya, pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.
Sementara itu Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum Mabes TNI AU yang hadir menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Simone Christinep karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT).
“Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggota keluarga TNI yang tertimpa masalah dalam hukum dan kami sangat patuh dan hormat terhadap jalannya persidangan,” pungkasnya. (hdy)