Dihukum Lebih Berat dari Rekannya, Mantan Kabiro Umum IHDN Denpasar Ajukan PK
(Dutabalinews.com),Mantan Kabiro Umum IHDN Denpasar, Dr. Praptini terpidana kasus korupsi mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK terkait adanya perbedaan hukuman yang dilakukan bersama-sama dengan Prof. Titib. Titib di PN Tipikor divonis setahun dengan denda Rp50 juta dan di MA akhirnya bebas. Sementara hukuman Praptini lebih besar.
Sidang yang berlangsung online diketuai Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega di PN Denpasar, Selasa (6/10/20) dengan Jaksa Penuntut Umum Gede Artana, S.H, M.H bersama Hari Sutopo itu, ada beberapa hal yang disampaikan pemohon PK.
“intinya isi putusan hakim terhadap terpidana Praptini tidak sama dengan Prof. Titib yang dalam kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dalam putusan PN Tipikor,” ucapnya.
Dalam putusan PN Tipikor tertanggal 27 Juli 2017, terpidana Praptini dijerat melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Namun, putusan hakim saat itu menjatuhkan hukuman lebih tinggi Praptini dibandingkan Prof. Titib. Disebutkan, pemohon PK karena adanya kelalaian Jaksa dalam menyampaikan memori kasasi, sehingga Praptini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sehingga, Praptini mengajukan PK karena putusan hakim tidak sama dengan Prof. Titib. Dan putusan Prof. Titib ini dijadikan Novum untuk PK Praptini yang menilai adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Mahkamah Agung (MA).(bro)