Sidang Pemeriksaan akan Digelar Offline, Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID
(Dutabalinews.com), Sidang terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali dilanjutkan dengan putusan sela dari majelis hakim, Selasa (6/10/20), dimana hakim dalam sidang secara online menolak segala eksepsi atau keberatan terdakwa terkait dakwaan jaksa dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial.
“Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 828/Pidsus/PN Denpasar/2020 dan menangguhkan biaya perkara hingga sidang putusan akhir,” kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyadewi.
Dalam sidang itu, hakim kembali memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk melakukan perlawanan atau tidak. Namun, Wayan Gendo Suardana selaku penasehat hukum Jerinx menyatakan pikir-pikir atas putusan sela hakim. Sedangkan jaksa menyatakan menerima.
Dalam pembuktian lanjutan, untuk saksi-saksi hakim menyatakan pemeriksaan berlangsung offline dengan pertimbangan untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana KUHP. “Jadi sidang offline nanti saya minta jaksa dan penasehat hukum menunjuk bukti visual, namun sikap hakim ini berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan tadi,” ucap Adnyadewi.
Sementara itu, Wayan Gend’ Suardana.,dkk menanyakan soal permohonan penangguhan dari personil band Superman Is Dead ini. Dengan tegas hakim menyatakan belum bisa mengabulkan. “Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Untuk sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan digelar secara offline atau tatap muka langsung. Diharapkan Kuasa Hukum bisa menghadirkan terdakwa di muka sidang, Selasa (13/10/20) pekan depan.
Majelis Hakim juga menegaskan kepada terdakwa untuk bisa mematuhi jalannya persidangan nantinya. Hal yang ditekankan hakim soal berpakaian yang sopan, wajib dikenakan oleh terdakwa.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar Sobandi menambahkan, hakim telah bersikap untuk sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa akan berlangsung secara langsung atau offline guna mendapatkan bukti materiil.
“PN Denpasar dalam mengawal pengamanan sidang, telah berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri untuk membatasi pengunjung yang hadir ke PN yakni 130 orang saja baik itu pendukung Jerinx, wartawan, jaksa, hakim, aparat yang berjaga dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Sobandi seraya menegaskan 130 orang yang boleh masuk ke PN Denpasar bukan hanya pendukung Jerinx, tapi semua tamu pengadilan.(bro)