Diduga Korupsi Rp5,25 Miliar, Tiga Pengurus LPD Kekeran Ditahan Kejari Badung
(Dutabalinews.com),Kejaksaan Negeri Badung menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Dugaan korupsi yang dilakukan pengurus LPD setempat berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp5,25 miliar lebih.
“Setelah ketiga tersangka berinisial IWS, IMWW dan NKA kami terima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik, langsung kami jebloskan ke rumah tahanan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. dalam keterangan persnya di Badung, Senin (12/10/20).
Maha Agung memaparkan, IWS selaku Kepala LPD, IMWW (Bendahara) dan NKA (Sekretaris atau kolektor) pada periode tersebut. Dijelaskan Maha Agung, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jounto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jounto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan modus operandi tidak menyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD.
Sebelum dilakukan Tahap II, ketiga tersangka telah diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif dan semua administrasi kelengkapan penyerahan tersangka dan barang bukti telah lengkap.
Kemudian ketiga tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Oktober 2020. “Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Badung ini berlangsung dengan lancar dan aman,” ucapnya. (bro)