Politik

Desa Dauh Puri Kauh Gencarkan Sosialisasi dan Monitoring Prokes

(Dutabalinews.com),Sebagai upaya didalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh gencar melakukan sidak dan  sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh secara rutin.

Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada pelaku usaha, kos-kosan, komunitas motor, kumpulan anak muda serta warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan melaksanakan sosial distancing. 

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi Minggu (25/10) mengatakan sosialisasi ini kami laksanakan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.

“Kegiatan monitoring penerapan protokol kesehatan kita lakukan untuk mengingatkan warga masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalan pandemi covid 19 ini, sasaran kita adalah rumah rumah kost, pelaku usaha dan kegiatan masyarakat lainnya seperti kerumunan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan ini yakni, Linmas, relawan desa, babinsan, babinkamtibmas, prajuru banjar, pecalang sebanyak 32 orang. Sedangkan dari hasil pantauan hanya dilaksanakan pembinaan sehingga masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan tersebut. (hum)

Baca Juga :   BI Bali Dijatah Sejuta Lembar UPK 75

Berikan Komentar