Mencemarkan Nama Baik Divonis Sembilan Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),Sidang Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvonis terdakwa Linda Fitria Paruntu (36) dengan hukuman 9 bulan penjara, Selasa (27/10). Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Jaksa Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Linda Fitria Paruntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) contoh pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Mengadili, menjatuhkan pidana Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara dan denda Rp 3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana setelah terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Linda melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya serta jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Simone Christine Polhutri, korban penghinaan setelah mendengar keputusan tersebut merasa lega dan memberikan apresiasi kepada putusan tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi vonis tersebut dijalankan.
“Kami harap terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar hati-hati dengan postingan di medsos, pikirkan dulu dalam-dalam sebelum memposting jangan sampai ada pihak yang terluka bahkan dijatuhkan harga diri dan martabatnya,” pungkasnya. Dalam sidang sebelumnya terungkap terdakwa menyebut kata ‘monyet’ kepada korban di postingan Facebook.(ist)
