Tatap Muka Ditintelkam Polda Bersama Elemen Serikat Pekerja untuk Ciptakan Kondusivitas Bali
(Dutabalinews.com), Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali melakukan tatap muka dengan Elemen Serikat Pekerja Wilayah Bali untuk menciptakan situasi yang kondusif pasca ditetapkannya UMP 2021 dan UMK 2021 di Pulau Dewata Bali.
Kasubdit III Dit. Intelkam Polda Bali AKBP Gede Dartiyasa mengharapkan Elemen Serikat Pekerja Bali tetap menjaga citra Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata. Dengan tidak ikut ajakan melakukan aksi oleh KSPSI pusat yang menuntut kenaikan UMP 8% khususnya di Bali.
“Oleh karena Bali saat ini di tengah kondisi pandemi ikut serta mendukung kebijakan pemerintah agar pariwisata Bali cepat pulih,” kata Dartiyasa di Denpasar, Kamis (19/11).
Sementara itu, Ketua KSPSI Bali I Wayan Madra mengharapkan UMP di Bali agar sama seperti Jawa Timur. “Kita juga tidak mau seperti di daerah lain adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2021 dikarenakan Bali saat ini sedang dilanda situasi Covid-19,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap pandemi cepat berakhir agar pariwisata cepat pulih. Ia akan dukung pemulihan UMP, namun saat ini tidak berani berjuang karena situasi pandemi.
Sedangkan Ketua FSPM Regional Bali, A.A Gede Eka Putra Yasa sepakat untuk menerima surat edaran dari Disnaker dimana tidak ada kenaikan.
Ia juga terlibat di dewan pengupahan, kesepakatan organisasi FSPM tidak akan melakukan aksi-aksi unjuk rasa mengingat saat ini perekonomian di Bali minus 12% lebih.
Untuk itu, pihaknya akan tetap sama-sama mendukung program pemerintah namun untuk tahun depan jika sudah normal tetap berusaha menaikkan besaran UMP dan UMK di wilayah Bali. Upaya tersebut sebagai dukungan pihaknya bersingeri dengan Polri akan ikut serta menjaga situasi kamtibmas di Bali.
Hal senada dikatakan Ketua Serikat Pekerja Bali I Putu Semara Kandi mengharapkan di tahun 2021 jika sudah kondisi normal ingin diberikan gambaran jika ada kenaikan UMP dan UMK. Bahwa SP Bali saat ini telah sepakat untuk tidak melakukan aksi-aksi terkait kenaikan UMP dan UMK.
Banyak peraturan yang melidungi pekerja namun pada kenyataannya pengusaha tidak memperhatikan pekerja/buruh sehingga posisi buruh sangat lemah.
Ia berharap pada tahun 2021 upah dapat dibayarkan, dalam situasi pandemi terdapat pengusaha yang memanfaatkan situasi untuk tidak membayarkan upah kepada karyawannya. (ist)