Sidang Gugatan Sengketa Tanah, BPN Singaraja Sebut Tanah Desa Pakraman Julah Sudah Bersertifikat Tahun 2018
(Dutabalinews.com),Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja memberikan argumentasi bahwa sertifikat-sertifikat tanah yang diklaim I Made Sidia dan I Wayan Darsana terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar pada tahun 1999.
Berdasarkan surat petunjuk penanganan akibat terbakarnya kantor pertanahan Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kepala BPN RI bahwa setiap sertifikat tanah yang terbit sebelum kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terbakar harus dilakukan pendataan ulang.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa hukum BPN Singaraja Dimas saat sidang gugatan kasus sengketa tanah Desa Pakraman Julah Buleleng 18/G./2020./PTUN-DPS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2021).
“Pada saat pendataan ulang keduanya menunjuk tanah milik Desa Pakraman Julah yang sudah bersertifikat pada tahun 2018 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, sehingga menimbulkan sengketa antara Desa Pakraman Julah dengan I Wayan Darsana dan I Made Sidia,” tutur Dimas.
Terhadap sengketa tersebut sudah pernah dimediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, namun hasilnya gagal karena tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Sehingga keduanya mengajukan gugatan TUN terhadap sertifikat-sertifikat yang dimiliki Desa Pakraman Julah ke PTUN dengan Tergugat I BPN Singaraja dan Tergugat II I Ketut Sidemen sebagai Kelian Adat Desa Pakraman Julah, Buleleng yang diwakili oleh kuasa hukum IGN Wira Budiasa Jelantik SH., Gusti Ngurah Yogi Semara SH., KD Dewantara Rata SH. Dan I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja SH.
Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh Pengacara I Made Ardana, SH. Penggugat juga membuat laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali dengan surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/187/IV/2020/SPKT tertanggal 09-04-2020 (sembilan April dua ribu dua puluh) perihal perkara Tindak Pidana Pencurian, Pengrusakan dan Memakai tanah tanpa izin yang berhak yang mengakibatkan sejumlah penduduk dilaporkan dan diperiksa sebagai saksi di sidang PTUN pada Rabu (16/12/2021).
Menurut kuasa hukum tergugat, Kd Dewantara Rata, SH bahwa sudah jelas terungkap dalam fakta persidangan, masyarakat mengambil hasil kebun di tanah milik Desa Adat Julah, bukan di tanah orang lain.
Majelis hakim yang terdiri dari Rachman Hakim Budi S. SH., MKn., Diana yustikasari, SH. dan Dessy Anggraeni, SH. memutuskan sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2021) dengan agenda berupa kesimpulan secara virtual yang nantinya hanya diumumkan melalui E-Court. (ist)