Politik

Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Bali Tembus Seribu

(Dutabalinews.com),Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 156 orang (138 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN). Sedangkan yang sembuh  144 orang dan 4 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi 36.545 orang, sembuh 33.696 orang (92,20%), dan meninggal dunia 1.000 orang (2,74%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 1.849 orang (5,06%),” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Kamis (11/3) di Denpasar.

Dijelaskan SE Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

“Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat,” jelas Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021).

Di antaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6 M yakni Memakai Masker Standar      dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan.

Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (pem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *