Global

BNNP Bali Ungkap Empat Kasus Narkotika

(Dutabalinews.com),Hasil sinergi Team Pemberantasan BNNP Bali melalui Operasi Interdiksi Terpadu bersama-sama dengan tim Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai dan Perum Angkasa Pura I Ngurah Rai telah melakukan pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika sebanyak 4 kasus Narkotika. 

Adapun jenis narkotika yang berhasil diungkap adalah  194,42 gram DMT (dimethyltryptamine), 1.003,27 gram Shabu dan 120,29 gram Tembakau Sintetis (tembakau gorilla). Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers, Jumat (28/5) di Denpasar.

Pengungkapan masing-masing kasus adalah tanggal 19 Mei 2021 yakni narkotika asal Amazone yang digagalkan masuk Bali. Paket Asal Negara Ukraina tersebut diterima seorang WN Rusia yang diduga sebagai pemesan. Ditangkap saat menguasai paket oleh tim gabungan Operasi Interdiksi.

Pelakunya AG kelahiran Moskow, Mei 1989 berperan sebagai penerima. TKP di Jalan Pondok Mekar, Ling. Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan , Kab. Badung pada  19 Mei 2021 Pkl. 10.50 Wita. Narkotika yang diamankan jenis DMT seberat 194,42 gram.

Berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar terhadap sebuah paket asal negara Ukraina. Pada saat dilakukan pencitraan melalui mesin X-Ray terlihat citra potongan kayu berwana coklat keunguan diduga Narkotika golongan I jenis DMT.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 petugas BNN Provinsi Bali bersama-sama dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan dibawah pengawasan (controlled delivery) terhadap paket tersebut hingga dapat dilakukan penangkapan terhadap penerima anisial AG di tempat tinggalnya yakni Jalan Pondok Mekar, Ling. Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran.

Atas kejadian tersebut, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pengungkapan tanggal 20 dan 23 Mei 2021, dua pemesan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla atau lebih dikenal dengan sebutan Sinte (Sintetis) di kalangan milenial juga ditangkap oleh tim gabungan Operasi Interdiksi. Pelaku inisial SWA dan WS keduanya asal Tabanan selaku pemesan.

Baca Juga :   Simpan 3 Kg Ganja, Beni Dituntut 16 Tahun Penjara

Kejadian, Kamis, tanggal 20 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita dan Minggu, tanggal 23 Mei 2021 Pk. 11.30 Wita. Narkotika berupa Tembakau Gorilla seberat 12,32 gram brutto dan Narkotika jenis tembakau gorilla seberat 107,97 gram brutto atau 104,93 gram netto. 

Menindaklanjuti hasil pemetaan tembakau gorila dan hasil analisis paket dari Bea Cukai Denpasar akhirnya dicurigai paket kiriman yang diduga bermuatan narkotika, asal Makasar dengan penerima beralamat di Kab. Tabanan.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2021 tepatnya pukul 11.00 Wita Tim Interdiksi Terpadu Langsung melakukan penangkapan terhadap SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan. Pelaku kedapatan menguasai paket kiriman yang didalamnya setelah dibuka dihadapan para saksi dari masyarakat diketahui berisi narkotika jenis sintetis atau tembakau gorilla seberat 12,32 gram.

Selang 2 hari tim kembali mendapatkan informasi terkait kiriman paket yang berisi narkotika yang diketahui sebagai penerima di wilayah Kab. Tabanan. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap WS yang tidak lain adalah teman sekelas dari SWA pada saat duduk dibangku SMA. Dari WS diamankan 107,97 gram tembakau gorilla (sinte) dengan modus menyamarkan alamat penerima didalam paket tersebut.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak duduk di bangku SMA dan terhadap pengiriman ini mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial instagram. Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pada tanggal 22 Mei 2021, dua orang kurir terbang Jaringan Aceh yang menyembunyikan narkotika jenis Shabu dalam sol sandal jepit, ditangkap Team Gabungan saat melakukan Operasi Interdiksi Terpadu (BNNP Bali – BC Kanwil Bali, BC Ngurah Rai, BC Denpasar dan AP1 Ngurah Rai Bali). Kedua pelaku ditangkap saat turun dari pesawat dan diperiksa kedapatan menyembunyikan shabu sebanyak 1 kg. Pelaku M dan F keduanya asal Blang Sibeutong berperan sebagai kurir.  Sepasang sandal jepit yang dipakai pelaku di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1 kg. (gus)

Berikan Komentar