Miliki Ganja dan Tembakau Gorila, Wanita Madiun Dituntut Lima Tahun
(Dutabalinews.com),Vicky Vincentia nampak lesu saat dihadirkan dalam persidangan, Kamis (15/7/2021). Pasalnya, wanita asal Madiun, Jawa Timur ini harus menerima tuntutan hukuman 5 tahun penjara.
Di muka sidang pimpinan I Gede Novyartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti menyatakan terdakwa Vicky terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa Yuli.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
“Inti dari pembelaan kami adalah memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga,” pinta kuasa hukum terdakwa.
Terungkap dalam sidang, terdakwa Vicky Vincentia ditangkap petugas dari Polresta, Sabtu (6/2/2021) di parkiran salah satu supermarket di Jalan Imam Bonjol Denpasar usai mengambil tempelan berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Tak hanya itu, terdakwa pun akhirnya mengaku bahwa dia masih memiliki narkoba yang disimpan di rumahnya. ”Petugas akhirnya menggeledah rumah terdakwa dan kembali menemukan dua paket narkotika jenis ganja da tembakau gorila,” ujar Jaksa Yuli dalam sidang yang berlangsung secara virtual.
Dengan kembali ditemukan dua pekat narkotika di rumah terdakwa, maka berat keseluruhan narkotika yang ada pada terdakwa adalah 28,51 gram. Terdakwa mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli untuk dipakai sendiri. (ela)