Sidang Tanah, Beri Keterangan Palsu di Akta Otentik, Yuri Dituntut Dua Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Yuri Pranatomo yang sebelumnya menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan milik pengusaha asal Legian, Kuta, Zaenal Tayeb dituntut hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021) membenarkan terdakwa Yuri Pranatomo sudah dituntut jaksa 2 tahun penjara.
Pria yang akrab disapa Gatot ini menambahkan, terdakwa Yuri Pranatomo terbukti melakukan tindak pidana turut serta menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan itu, ujar Gatot, terdakwa melalui kuasa hukumnya Syarmika Tayeb mengajukan pembelaan. “Atas pembelaan terdakwa kami dari pihak jaksa juga sudah mengajukan replik (jawaban atas pembelaan),” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana ini.
Sementara itu dalam surat dakwaan, diungkap, pemalsuan akta otentik yang menjadi persoalan dalam kasus ini diduga terjadi pada 27 September 2017. Saat itu terdakwa di Kantor Notaris BF. Harry Prastawa, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, membuat surat draf kerja sama pembangunan dan penjualan untuk diserahkan pada notaris BF. Harry Prastawa dan lalu dibuatkan akta notaris.
Dalam draf tersebut terdakwa menerangkan keseluruhan lahan delapan SHM seluas 13.700 meter persegi. Setelah saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam membayar lunas dan mengecek luas keseluruhan delapan SHH, ternyata luasnya hanya 8.892 meter persegi. Akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. (bas)