Ekonomi & Bisnis

Mediasi dengan PT. BLBI dan BPR Sadana, Kuasa Hukum Hartono Pertanyakan Niat Baik PT. BLBI

(Dutabalinews.com),Setelah memohon perlindungan hukum OJK dan melakukan somasi kepada BPR Sadana dan PT. BLBI, akhirnya PT. BLBI mengundang pihak Hartono untuk datang ke PT BLBI, di Jalan Cokroaminoto.

Dalam pertemuan Kamis (12/8) pihak Hartono diwakili Kuasa Hukumnya I Made Somya Putra,S.H.,M.H. dan PT. BLBI langsung oleh Presiden Direktur PT BLBI I Wayan Laya,S.H. Sedangkan  BPR Sadana diwakili Direktur BPR Sadana dengan beberapa kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan tersebut, telah menghasilkan kesepakatan sementara yang menunjukkan BPR Sadana sebenarnya mengakui tidak ada keinginan untuk melibatkan rumah Hartono tetapi karena masalah gambar situasi di SHM No. 2393 an I Gede Bambang Suwidnyana,ST menyebabkan melibatkan Hartono. “BPR Sadana menyadari kalau objek yang diagunkan adalah rumah No. B7, bukan rumah milik No. B10 milik Hartono,” ujar Somya usai pertemuan.

Sehingga sementara telah disepakati bahwa terjadi kesalahan dalam gambar situasi baik di Sertifikat Hak Milik Nomor 2393 atas nama I Gede Bambang Suwidnyana, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2396 atas nama Hartono, dimana atas kesalahan gambar situasi itu, para pihak sepakat akan memperbaiki gambar situasi tersebut dan melakukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar.

Dengan adanya perbaikan gambar situasi tersebut, BPR Sadana berkehendak melepaskan tanah dan rumah Hartono. Namun, ternyata dalam notulensi yang dibuat I Wayan Laya,SH selaku Presdir PT BLBI tidak disampaikan secara tegas pelepasan tersebut.

“Dari pertemuan tadi sebenarnya sudah ‘clear’ Rumah Hartono harus dilepaskan sebagai objek lelang. Sebab sudah disadari  semestinya kalau mau dilelang adalah tanah nomor B7, bukan B10,” tambah Somya.

Dikatakan Somya, selanjutnya pihaknya akan meminta BPN Kota Denpasar untuk memperbaiki Gambar Situasi-nya. “Karena ternyata BPR Sadana belum tegas mau melepaskan tanah Hartono, maka langkah hukum akan tetap Hartono jalankan agar tidak ada pemaksaan dengan cara diam-diam” ujar  I Mades Somya Putra,SH.

Akhir pertemuan juga menjadi kurang kondusif karena I Wayan Laya, SH yang sebelumnya berjanji akan memberikan data terkait apa yang dimohonkan BPR Sadana kepada PT. BLBI, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kepastian. “Disinilah terlihat lagi niat ‘buruk’ PT. BLBI yang hanya mencari untung belaka tanpa mau bertindak equal (netral),” tegas Somya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *