Politik

Lagi 51 Pasien Covid-19 di Bali Meninggal

(Dutabalinews.com),Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 1.910 orang (1.504 orang melalui Transmisi Lokal, 394 PPDN dan 12 PPLN), sembuh 2.124 orang dan 51 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 93.161 orang, sembuh 78.204 orang (83,94%), dan  meninggal dunia 2.630 orang (2,82%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 12.327 orang (13,23%). Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia,” ujar Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Jumat (13/8) di Denpasar.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin1 sebanyak 3.104.536 orang, vaksin 2 sebanyak 1.276.972 orang dan vaksin 3 sebanyak 15.662. “Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.061.101 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 894.844 dosis,” tambah Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(pem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *