10 Tahun di Indonesia Tanpa Dokumen, Warga Malaysia Akhirnya Dideportasi
(Dutabalinews.com), WNA kelahiran Malaysia berinisial SA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Kuala Lumpur) dengan Maskapai Malindo Airways, Minggu (12/9) sore.
Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar selama 10 tahun dan setelah diciduk tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah. Sebelumnya pada Rabu, 4 Agustus 2021 Warga Negara Malaysia ini diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebelum dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk melalui Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mengatakan WNA ini telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU tersebut menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. (ist)