Lima Tahun Tanpa Kejelasan, Pengungsi Warga Suriah Pulang
(Dutabalinews.com), Pengungsi mandiri atas nama Louay Shoukair (Lk) warga Negara Suriah yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, Rabu (15/9) pulang secara sukarela ke negaranya. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga.
Keputusan itu terpaksa diambil LS karena setelah kecelakaan di Bali, ia mengalami dislokasi tulang leher, bahu dan tangan kanannya sehingga ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
“Yang bersangkutan terbang dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 Wita menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan dikawal oleh satu orang Petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ujar Kepala Kanwil KumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta-Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut. Melalui Libanon ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan bahwa yang bersangkutan awalnya pada 9 Juni 2021 melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR lalu disetujuinya proses AVR tersebut melalui surat Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 04 Agustus 2021. Menurut data UNHCR per Agustus 2021saat ini terdapat 13.343 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia yang 5.000-an di antaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang Migran IOM.
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian berupa pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang diharapkan menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang semakin menurun tiap tahunnya. Dikatakan upaya AVR ini diharapkan akan membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. (ist)