Politik

Terdakwa Dituntut 5 Bulan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

(Dutabalinews.com), Stephanus Irawan alias Tommie Liem (44) kelahiran Kediri, Jawa Timur yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dituntut 5 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said dalam amar tuntutannya pada sidang, Selasa (21/9) menyatakan terdakwa Tommie Liem terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” sebut jaksa Fajar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang berlangsung secara daring. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara ini bermula pada Maret 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta.

Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi tabel keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

Terdakwa lalu menjelaskan jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan ke depan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.

“Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa,” kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.

Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Manggo oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.

Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata bahwa salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800,- karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.

Pada tanggal 26 Maret 2019, terdakwa memberikan proposal proyek restauran Gang Mango kepada saksi Pangky Wibowo melalui WhatsApp dan video mengenai proyek tersebut.

Terdakwa mengatakan bahwa restaurant tersebut akan dibuka pada akhir April 2019 dan saksi menyarankan kepada terdakwa agar membeli kembali saham milik saksi Edo Suweta.

Kepada saksi terdakwa mengatakan bahwa uang miliknya akan digunakan untuk persiapan pembukaan restaurant yang direncanakan pada akhir April 2019, serta terdakwa mengatakan bahwa tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun.

Singkat cerita, saksi yang terjebak bujuk rayu terdakwa akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 785.546.800,- dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa secara bertahap.

Lambat laun perbuatan terdakwa diketahui saksi Pangki Wibowo. Di mana akibat perbuatan terdakwa, saksi Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,-.

Dua kali sukses melakukan aksinya membuat terdakwa ketagihan. Pada bulan Agustus 2019 terdakwa menemui korban lain yakni saksi I Putu Eka Juliarta Wirawan di My Warung Canggu.

Sama, di sana terdakwa memberikan proposal Gang Mango dan Restaurant Gang Mango kepada saksi Putu Eka dengan mengatakan akan segera dibuka pada bulan September 2019.

Di samping itu, terdakwa berkata bahwa ada investor lain dari Hongkong, Singapura dan Indonesia. Setelah itu terdakwa menawarkan Putu Eka untuk membeli saham sebesar 5 persen milik terdakwa.

“Terdakwa bilang setelah membeli saham 5 persen maka akan mendapatkan keuntungan 5 persen dari hasil usaha setelah terhitung di bulan Desember 2019,” beber jaksa.

Lagi-lagi terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 26/dibukukan/IX/2019. Karena tertarik, saksi Putu Eka lalu menyerahkan uang kepada terdakwa untuk saham sebanyak 5 persen dengan harga Rp 392.000.000.

“Bahwa terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang dari saksi Putu Eka. Dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Putu Eka mengalami kerugian kurang lebih Rp 392.000.000,” ungkap jaksa. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *